KERTAS POSISI KAMMI UGM
ANALISIS ATAS PERSOALAN PETANI DAN KAPITALISME DARI MESUJI SAMPAI BIMA
Departemen Kajian & Keilmuan
KAMMI Komisariat UGM
Sepekan silam, Indonesia dikejutkan oleh video pembantaian petani di Mesuji, Lampung. Video tersebut enjadi isu nasional karena disinyalir melibatkan aparat keamanan serta perusahaan yang terlibat dengan sengketa lahan di daerah tersebut. Pemerintah merespons dengan membentuk tim investigasi yang langsung dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum & HAM, Denny Indrayana.
Belum usai kasus Mesuji, mencuat masalah bentrok polisi dan warga di Sape, Bima, mengakibatkan meninggalnya beberapa aktivis dan warga. Aksi protes warga yang berakhir ricuh ini bermula dari akan disahkannya SK Bupati tentang legalisasi tambang emas di wilayah tersebut. Legalisasi tambang akan mengakibatkan warga masyarakat kehilangan lahan dan merugikan rakyat kecil.
Tragedi Mesuji atau Bima hanya salah satu dari insiden kekerasan yang dialami oleh petani ketika berhadapan dengan korporasi yang dibekingi oleh aparat keamanan negara. Di Kulon Progo, para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai harus berjuang untuk mempertahankan lahan mereka dari serbuan kapitalisme pertambangan pasir besi yang menggerus lahan-lahan mereka. Perjuangan tersebut harus disambut oleh represi; seorang petani bernama Tukijo divonis penjara karena memperjuangkan lahan mereka dari industrialisasi tersebut.
Berdasarkan data Elsam, sepanjang tahun 2004-2010 tercatat ada sekitar 26 kasus kriminalisasi terhadap petani di seluruh Indonesia, dari Serdang Bedagai sampai ke Banggai. Ini tentu belum termasuk insiden Mesuji dan Tukijo yang baru terjadi pada tahun 2011 ini. Para petani yang berada di wilayah sengketa tidak hanya menghadapi teror dari korporasi setempat, melainkan juga harus menghadapi represi dari negara. Petani semakin ditindas; padahal hak mereka untuk mengolah lahan adalah hak ekonomi yang seharusnya dipenuhi oleh negara berdasarkan Kovenan Hak Ekosob.
Ini tentu menjadi persoalan yang cukup penting. Mengapa insiden Mesuji yang menurut KOMNAS HAM dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat harus sampai terjadi? Adakah motif ekonomi-politik di sekitarnya? Bagaimana seharusnya relasi antara industrial dan petani agar tidak sampai menindas?
Dari hasil kajian KAMMI UGM tanggal 27/12, ada beberapa hal yang krusial untuk diperhatikan dalam masalah Mesuji, Bima, Kulon Progo, dan beberapa masalah petani di Indonesia lainnya.
Pertama, KAMMI menolak adanya kerjasama antara negara dan korporasi untuk menindas petani, dalam berbagai macam bentuknya. Dalam literatur ekonomi politik, penindasan petani atas nama negara yang berkolaborasi dengan pemodal adalah praktik oligarki. Vedi Hadiz dan Richard Robison telah memperingatkan bahwa oligarki merupakan sinyal kekuatan ‘lama’ Orde Baru yang membajak kekuatan negara saat ini. Dalam struktur politik yang oligarkis, petani selalu berada dalam kondisi dipinggirkan dan dieksploitasi. Mereka ditindas karena lahan mereka adalah ‘hambatan’ bagi perusahaan yang ingin menanamkan investasi secara ekstraktif. Negara seharusya hadir sebagai ‘pengayom’ bagi para petani, karena negara dibebankan kewajiban untuk menjamin hak hidup dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak yang sudah diatur dalam UUD 1945 serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Kedua, mendorong adanya kebijakan dari pemerintah terkait tata kepemilikan lahan di Indonesia (landreform). Persoalan Mesuji, Bima, hingga Kulon Progo terjadi karena ketidakjelasan pengelolaan lahan di Indonesia. Tidak adanya aturan yang melindungi hak petani atas lahan mengakibatkan banyak perusahaan yang dengan menggunakan kekuatannya –atas backup negara dan kekuatan politik formal— menggusur lahan petani atas pembebasan lahan. Padahal, lahan pertanian adalah aset ekonomi dan budaya bagi petani. Kegagalan pemerintah menjamin hak petani atas tanah mengakibatkan petani termarjinalkan oleh kuasa-kuasa semu berkedok korporasi atau kekuatan pam-swakarsa. Ini terjadi di Mesuji. Reforma agraria (landreform) menjadi sebuah sarana untuk menjamin hak petani atas tanah tersebut.
Ketiga, mengecam aksi pelanggaran HAM baik oleh aparatur negara maupun pam swakarsa kepada warga negara, dan mendorong tim penyelesaian kasus segera bekerja untuk menuntaskan masalah ini. Hak hidup adalah hak warga negara yang tidak bisa diganggu-gugat. Seseorang yang melanggar hak hidup atas warga negara lain harus ditindak secara hukum. Pembiaran atau tindak fasilitasi pelanggaran hak asasi manusia dengan menggunakan kuasa negara adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan baik dalam hukum positif maupun agama. Negara harus bertanggung jawab untuk menindak pelaku pembantaian di Mesuji dan Bima jika memang terbukti menggunakan alat negara.
Keempat, KAMMI menegaskan bahwa Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah hak yang tidak boleh abai dari tanggung jawab negara. Oleh sebab itu, jika negara gagal dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya ini dalam bentuk pembiaran atas penindasan terhadap petani, aparat negara –dalam hal ini kementerian yang terkait dengan persoalan lahan dan pertanian—harus mundur dari jabatannya. Mereka tidak pantas untuk menjadi menteri jika gagal memastikan warga negaranya punya akses terhadap lahan pertanian sebagai hak ekonomi mereka. Kata Mundur adalah pilihan logis atas penindasan petani ini.
Mesuji menjadi sebuan penanda bagi kita untuk mengingat kriminalisasi atas petani yang selama ini terjadi. Kriminalisasi petani yang merupakan potret penindasan struktural negara terhadap kelompok marjinal harus segera dituntaskan. Dari Mesuji sampai Kulon Progo, petani harus berhadapan dengan kapitalisme yang menindas. Padahal, petani adalah sosok yang harus dihargai karena jasanya dalam menyediakan makanan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perilaku kapitalisme yang menindas inilah yang membawa Haji Misbach pada sebuah konklusi bahwa Islam harus mampu menghadapi penindasan rakyat kecil oleh kekuatan modal. KAMMI Komisariat UGM telah menyatakan sikap dan tuntutan kepada pemerintah untuk menegaskan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang seharusnya dimiliki oleh Petani pada momentum Hari Tani, 24 September 2011 lalu. Kasus Mesuji ini, bagi KAMMI, merupakan potret kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga negaranya.
Berlandas atas analisis terhadap masalah tersebut, KAMMI UGM menyatakan sikap:
1. Menolak dan mengutuk segala macam bentuk penindasan terhadap petani baik atas nama negara maupun kolaborasi dengan pemilik modal
2. Menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan problem Mesuji sampai Bima dengan menerjunkan tim investigasi secara cepat
3. Menuntut kementerian yang berkaitan dengan persoalan petani dan lahan pertanian untuk MUNDUR dari jabatannya jika tidak ada perkembangan signifikan terkait kasus Mesuji, Bima, dan Kulon Progo.
Yogyakarta, 29 Desember 2011
